Trennews.co,Lampung Tengah – Dipimpin oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H.,berhasil menangkap pelaku berinisial RML (50), Alamat Dusun V Rt 14 Rw 05 Kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia Kab Lampung Tengah, ditangkap di Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Senin (18/01/2021) Sekira jam 11.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku RML ditangkap ketika akan melakukan transaksi di pinggir Jalan Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab Lampung Tengah, di siang Bolong.
Lebih Lanjut Chandra Menjelaskan ” dimungkinkan oleh pelaku karena cuaca sering hujan dan sementara ini transaksi aman –aman aja, Pelaku yang pura – pura tuna wicara tidak bisa lagi mengelabuhi petugas dengan menyimpan Sabu d imulutnya.
Ketika dilakukan Penggeledahan dan di suruh membuka mulutnya ternyata menyimpan sabu 4 ( Empat ) buah Plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat Kotor sekira 1,30 Gram.”
Karena hasil penyelidikan terhadap pelaku sudah Positip Pelaku tidak bisa mengelak lagi Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RML kami bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.
Pelaku RML dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya.(ptr)
:Views: 372 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali