Trennews.co, Lampung Tengah – Tak patut dicontoh, coba perkosa korban dan curi hp korban, seorang pria Berinisial ZND Als Udin (40), Alamat Dusun 1 Rt 002 Rw 001 Kampung Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap saat berada di BTN Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan, Jum;at (16/10/2020) Sekira Jam 10.30 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu M. Ali Mansur, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.,berawal ketika Korban bunga sedang tidur dan terbangun berteriak, Selasa (15/09/2020) Sekira Jam 03.00 Wib, (17/10/20).
Sontak saya terbangun “ dan melihat anak saya Bunga menangis dengan kondisi celana shot sobek hampir putus akibat digunting serta celana dalam sobek hingga putus akibat digunting , kemudian saya mencari pelaku sekeliling rumah dan melihat jendela bagian depan rumah sudah terbuka “ Kata Suwandi (Ayah Korban Bunga).
Sebelum Pergi pelaku ZND Als Udin mengambil Hp milik Korban Bunga yang diletakkan dikasur, dengan kejadian tersebut korban Suwandi (47) Alamat Kampung Lempuyang Bandar Kecamtan Way Pengubuan Lampung Tengah, melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.
Lebih Lanjut Ali Mansur“ menjelaskan antara Korban dengan Pelaku rumahnya berdekatan ( tetanggaan ) Pelaku ZND Als Udin tinggal ikut istrinya di kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah.
Setelah Anggota Polsek way Pengubuan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku berada di Perumahan BTN lansung dilakukan Penangkapan dan saat itu Pelaku membawa Hp milik Korban jenis android merk Oppo A71 warna gold.
Pelaku ZND Als Udin dilakukan Introgasi ternyata Pelaku masuk rumah korban melalui jendela bagian depan dengan cara mencongkel lalu masuk kemudian melakukan Pebuatan Cabul dan mengambil HP dan barang yang disita berupa 1 (satu) unit HP andoid merk Oppo A71 warna gold,.1 (satu) helai celana shot warna abu-abu,.1 (satu) helai celana dalam warna ungu,.1 (satu) buah gunting yang gagang nya berwarna hitam serta 1 (satu) batang singkong yang panjangnya + 2 meter dengan ujungnya di ikat kawat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ZND alias udin di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76e UU no.17 Tahun 2016 ttg Penetapan Perubahan Pengganti UU no. 1 Tahun 2002 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh sampai dengan lima belas tahun penjara, tegas Iptu M Ali mansur. (Ptr)
:Views: 474 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali