Tulang Bawang – BPK temukan indikasi kerugian negara atas renovasi GSG (Gedung Serba Guna) milik Pemkab Tulang Bawang (Tuba), Sabtu 19/08/2023.
Berdasarkan hasil review dokumen dan Pemeriksaan fisik atas renovasi GSG yang dilakukan secara bersama PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas dengan rincian sebagai berikut :
1. Pelaksana CV. SNC (sapo neduh contrakcion) nilai kontrak Rp.2.846.130.761.90,- Paket pekerjaan Renovasi GSG Nomor dan Tanggal Kontrak, 02/KTR/RENOV.GSG/IV.3-c/TB/VIII/2022.
Hasil pemeriksaan BPK temukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Rp.3.310.504.37,- dan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut sebesar Rp.35.918.280,57, total kerugian Rp.39.228.334,94,- dengan rincian pekerjaan pemasangan pada kusen, pintu dan jendela diduga tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Pemeriksaan dilakukan tanggal 30 Maret 2023 atas permasalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan dinas PUPR Tuba.
Untuk itu, media ini melakukan konfirmasi ke pihak CV.SNC melalui WhatsApp (WA) dengan nomor Hp. 081282171…. namun sayang yang bersangkutan tidak merespon dan mengelak bahwa dirinya bukan kontraktor CV. SNC (Sapo Neduh Contrakcion) bukan bang salah orang saya ini cuma jual gas…. kata AG (inisial) sambil ia matikan Hp kemudian nomor awak media langsung di blok nya.
Terpisah,” Dinas PUPR Tuba belum bisa dikonfirmasi dikarenakan pejabat yang berwenang sedang DL (dinas luar) informas diperoleh dari Satpol-PP yang sedang piket saat itu.
Sementara Inspektorat Tuba saat diminta keterangan terkait LHP-BPK tahun 2022, sebagian ada yang sudah ditindak lanjut dan ada yang sedang proses tindak lanjut nanti klo sudah selesai diinformasikan,”katanya.(Iqbal)