Trennwews.co,Lampung Tengah –Tega, seorang ayah mencabuli anak tirinya. Yang mana,sebagai orangtua seharusnya dapat melindungi menjaga kehormatan keluarga dan mendidik putrinya, serta memberikan masa depan yang indah dan menjadi kebanggaan keluarga.
Akan tetapi lain dengan pelaku MRM, (44), warga Dusun V Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, yang melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya sebut, sebut saja Bunga, bukan nama yang sebenarnya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, yang tega mencabuli dirinya dari kelas 3 SD sampai kini korban sudah duduk dibangku kelas 2 SMK.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H menjelaskan, membenarkan dihadapan awak media “Bahwa anggotanya telah menangkap Pelaku MRM (44), warga Dusun V Kampung Bulusari seorang Ayah yang tega mencabuli anak tirinya”,Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, lelaki tersebut telah berbuat tidak senonoh terhadap putri tirinya sejak kelas 3 SD hingga kelas 2 SMK.
Disampaikan Widodo, terakhir MRM melancarkan aksinya pada Kamis (14/1/2021) silam sekira pukul 22 00 WIB, dimana pelaku MRM mendatangi korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya yang sedang tidur pulas di kamar.
Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar, lalu pelaku masuk kamar putrinya dan langsung tidur disebalah korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Widodo, pelaku memang sebelumnya yang kecanduan menonton film porno tersebut, dan langsung beraksi melampiaskan kepada korban bunga anak tirinya “Setelah puas melampiaskan nafsunya.
Pelaku meninggalkan korban, sambil mengancam akan memukul korban, bila menceritakan kepada keluarga maupun kepada orang lain yang sudah dilakukanya,” ujar Iptu Widodo.
Menurut Kapolsek, pelaku MRM dilaporkan oleh Bunga dengan didampingi oleh nenek dan paman korban ke Polsek Gunung Sugih berdasarkan keterangan korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan bejad ayah tirinya, karena selalu menjadi sasaran pelampiasan kepada Bunga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku MRM dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak, dihukum penjara 15 tahun penjara. Tegas Widodo.(ptr)
:Views: 333 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali