Trennews.co, BEKASI- Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, melaksanakan kegiatan pembuatanĀ KTP KK dan akte kelahiran secara gratis. Merupakan salah satu program dinas Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara pelayanan publik keliling,Rabu ,(11/11/20).
Sekdes desa Kedung Pengawas Ahmad Nirwan mengatakan, bahwa agenda hari ini lebih ke pembuatan akte kelahiran untuk kategori usia 18 tahun kebawah.
Kegiatan seperti ini juga sudah pernah di tahun 2019,
Program atau kegiatan seperti ini di desa Kedung pengawas hampir diadakan tiap tahun dan kami juga sangat berterimakasih kepada dukcapil Bekasi yg sering mengadakan kegiatan positif seperti ini ungkap Ahmad Nirwan.
Kegiatan pelayanan mobilisasi massa ini tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Untuk sekedar info dan himbauan
KTP tidak boleh lebih dari satu karena KTP lebih dari satu dapat sanksi berdasarkan UU no 23 /2006 tentang Adminduk pasal 97 pidana penjara maks 2 thn dan/ denda 25 juta,pungkasnya (Hamdan A.md)