Trennews.co,Lampung Tengah – Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah menangkap Pelaku yang menyimpan sabu dirumahnya Pelaku Berinisial ISD, (36), Alamat Dusun II Kampung Banjar rejo Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Sabtu (15/08/2020) jam 23.00 Wib.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf., M.Kom.I mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan bahwa telah menangkap pelaku yang menyimpan Sabu dirumahnya hasil dari pengembangan dan Informasi masyarakat.
Pelaku ISD pernah ditangkap di jalan di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, namun tidak ada bukti akhirnya pelaku dilepas, namun dengan berjalannya waktu Kapolsek Mendapatkan Informasi yang Akurat bahwa Pelaku ISD sedang mengisap sabu dirumahnya, terang Kapolsek (17/08/20).
Kemudian Anggota Bersama Saya Langsung melakukan Penyelidikan dan Benar Pelaku ISD sedang mengisap sabu dirumahnya dan dilakukan Penggrebekan dan Penangkapan terhadap Pelaku ISD serta barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap/Bong, 2 (dua ) buah plastik klip bening berisi kristak bening berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah korek api,1 (satu) linting almunium poil untuk pengantar api.
Pelaku ISD berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna Penyidikan Lebih Lanjut Pelaku ISD di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 samapai 12 tahun Penjara “ tegas Suntana.(Okta)
:Views: 398 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali