Dinamika Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha

JAKARTA NASIONAL

Trennews.co, Jakarta- Dinamika pelaksanaan dan tantangan kerjasama Pemerintah dengan Badan usaha (KPBU) semakin berkembang, seiring dengan perkembangan kebutuhan layanan publik dalam penyediaan infrastruktur.Sabu (17/07/21).

Tidak dipungkiri terdapat beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan KPBU. Meskipun demikian, tidak selamanya setiap tantangan perlu dijawab dengan penyesuaian regulasi.

Menurut menteri Suharsono mengatakan, dalam menjawab tantangan KPBU, Bappenas dan stakeholders KPBU lainnya senantiasa melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek pelaksanaan KPBU.

“Dari sisi regulasi, Bappenas telah berupaya melakukan percepatan dan memperkuat kepastian pelaksanaan KPBU melalui perubahan Permen PPN No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur menjadi Permen PPN No. 2 Tahun 2020,”ujarnya.

Percepatan KPBU dalam Permen PPN No. 2 Tahun 2020 antara lain:

(1) Penyederhanaan proses KPBU untuk prakarsa Pemerintah dan prakarsa badan usaha: percepatan penyusunan Prastudi Kelayakan.
(2) Penambahan jenis infrastruktur untuk mengakomodir usulan-usulan kebutuhan penyediaan infrastruktur.
(3) Fasilitasi penyusunan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penyiapan; (4) Penguatan peran Kantor Bersama KPBU RI.

Selain Bappenas,” stakeholders KPBU lainnya telah melakukan upaya percepatan proses KPBU, yaitu LKPP yang telah mengubah regulasi pengadaan badan usaha KPBU untuk memberikan kepastian bagi proses pengadaan KPBU yang diprakarsai Pemerintah maupun badan usaha,”terangnya.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Permen PUPR No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cata Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan KPBU di lingkungan Kementerian PUPR, pungkasnya.

*Tim Komunikasi Publik*
Kementerian PPN/Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa

Follow:
Instagram Menteri PPN: @suharsomonoarfa
Twitter Menteri PPN: @Suharso_M
Fanpage Menteri PPN: Suharso Monoarfa

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *