Trennews.co,Lampung Utara, Usaha menengah kecil mikro (UMKM) didirikan guna menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
Serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Lain halnya Pelaku Usaha menengah mikro Kabupaten Lampung Utara, banyak kejanggalan serta kuat dugaan memanipulasi data, pasalnya, penerima bantuan modal kerja khusus pelaku usaha,yang berkaitan dengan kuliner,yang dikucurkan Pemerintah Daerah,” dengan anggaran Rp.1000.000 /orang melalui dinas terkait.
jumlah penerima bantuan UMKM tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan penerima bantuan tidak sesuai dengan domisili, Senin(16/11/20).
Hal tersebut dikatakan oleh praktisi hukum Rozali, S.H., selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) menanggapi Isu yang berkembang di kalangan masyarakat., Senin (16/11/2020).
Menurutnya, bantuan, yang diperuntukkan membantu pelaku usaha khususnya yang berkaitan di bidang usaha kuliner sebesar Rp. 1.000.000 Juta/orang untuk menggerakkan usaha mereka, agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi virus corona.
“Dengan berkembangnya isu adanya ketidaksesuaian data penerima dengan fakta yang ada di lapangan, dan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan itu tidak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal maupun lokasi usaha”.papar Rozali.
Selakau praktisi hukum Rozali, S.H., berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti Isu yang berkembang ditengah masyarakat, sehingga bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hingga Berita ini di terbitkan Pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara, Belum dikonfirmasi. (*/Yoga)