Edarkan Sabu Dua Pemuda Di Tangkap Satrreskoba Polres Lamteng

DAERAH LAMPUNG TENGAH PERISTIWA

Trennews.co,Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Dua pelaku berinisial DS Als Deni, (23), Alamat Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Bersama M Als Mar’i (27) Alamat Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Kamis (14/01/2021), sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Kedua Pelaku DS Als Deni bersama M Als Mar’i Ditangkap di Pinggir jalan Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Lebih Lanjut Hendra Menjelaskan “Kedua Pelaku DS Als Deni bersama M Als Mar’i yang kami tangkap berdasarkan laporan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di Pinggir jalan Kampung Sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Dengan dasar laporan informasi masyarakat tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan kelokasi di mana kedua Pelaku tersebut transaksi “ Jelasnya Hendra,(15/01/21).

“Setelah kami melakukan penyelidikan, bahwa benar pelaku DS Als Deni bersama M Als Mar’i sedang transaksi Narkoba setelah di lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap keduanya di temukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dgn berat 0,20 gram, 1 (Satu) buah alat hisab sabu / bong, 2 (Dua) bungkus plastik klip bekas pakai, 1 (Satu) buah kertas alumunium foil berikut 1 (Satu) buah korek api gas di badannya.”, Tambahnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku DS Als Deni bersama M Als Mar’i kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Kedua Pelaku DS Als Deni bersama M Als Mar’i dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya.(ptr)

:Views: 325 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *