Trennews.co, Tulang Bawang – Pemkab Tulang Bawang (Tuba) Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp.510.441.627.663,00,-
dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.447.600.627.804,63,-.
Realisasi kedua jenis belanja daerah tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran Honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp.10.195.735.000.00,- serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.19.715.915.000.00,-.(sumber : LHP-BPK 2022)
Audit BPK tahun 2022 temukan pertanggungjawaban belanja Honorarium tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.945.023.750,00,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Honorarium kepada 24 staf pelaksana fungsi pengawas umum di lingkup Inspektorat Tuba sebesar Rp.409.971.250.,00,-.
Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.472.307.500.00,-.
Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan kepada enam pegawai Dinas PMK/K sebesar Rp.62.745.000.00,-.
Atas kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional :
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan antara lain bahwa kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium berpedoman pada standar harga satuan biaya honorarium berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Lampiran 1 butir 1.5.1 yang menyatakan bahwa honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam satuan tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan satuan tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah atau Sekertaris Daerah.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Harga satuan
Atas perihal tersebut BPK perwakilan Lampung, merekomendasikan kepada Pj. Bupati Tuba Drs.Qudrotul Ikhwan, M.M, agar memerintahkan Sekretariat Daerah Ir. Anthoni, M.M, selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan RKA khususnya belanja honorarium yang disampaikan OPD dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dan juga merekomendasikan kepada Inspektur, Kepala Dinas PMK/K dan Kepala Dinas PUPR dalam merencanakan anggaran belanja untuk Honorarium memedomani ketentuan.
Menginstruksikan PPK-SKDP, PPTK dan Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan belanja Honorarium.
Memproses kelebihan pembayaran Honorarium sebesar Rp.943.023.750,00,- kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan segera mengembalikan ke Kas Daerah dengan rincian :
1. Inspektur Rp.793.306.250,00,-
2. Dinas PMK/K Rp.89.591.250,-
3. Dinas PUPR sebesar Rp.62.126.25
Guna memperoleh informasi lebih akurat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekda Ir. Anthoni. M.M, namun sangat disayangkan tiga kali tim minta jadwal untuk bertemu, tapi Sekda enggan bertemu dengan alasan sedang banyak kegiatan, egk bisa ketemu bang, kata bapak (Sekada) ke Inspektorat aja sambil menunjukan memo dari sekda,” jelas rahmat protokol sekda.
Atas arahan dari Sekda tim kemudian lakukan konfirmasi ke Inspektorat, pada kesempatan itu Dr. Untung Widodo, M. Si. CGCAE menjelaskan, temuan BPK tahun 2022 sebagian sudah ditindak lanjuti ada yang masih dalam proses tindak lanjut, nanti kita sampaikan jika sudah selesai.
Terkait temuan di Inspektorat dengan nilai yang cukup “fantastis,” untung memaparkan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK yaa harus dikembalikan ke kas daerah/negara jika tidak akan ada sanksi tegas, tegasnya.
Saat ditanya berapa jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan yang belum dikembalikan, ” Untung terkesan enggan menjawab, tanya saja ke BPK yang lebih berkompeten yang pasti untuk temuan BPK di Tuba sedang dalam proses tindak lanjut,” kilahnya.
Tim
Ada Sesi Selanjutnya