Trennews.co,Lampung Tengah – Di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, memberikan hak remisi kepada tiga orang warga binaan (WB), Selasa (17/08).
Pemberian remisi itu juga di saksikan oleh Bupati Lamteng, Musa Ahmad didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arief yang diberikan secara simbolis kepada 3 orang warga binaan, yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Tiga orang warga binaan tersebut menerima Remisi Umum II dengan besaran masing-masing 3 bulan dan dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Selanjutnya pemberian SK remisi dilaksanakan juga di Lapas Gunung Sugih yang secara simbolis diberikan Kalapas Gunung Sugih kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya Kalapas Gunsu mengatakan bahwa, tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 pihaknya juga ikut memberikan pemenuhan hak warga binaan yang selama menjalani masa hukumannya di Lapas berkelakuan baik, dan memenuhi syarat untuk dapat diberikan remisi sesuai dengan usulan yang telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Prov.Lampung.
“Remisi ini diberikan kepada 3 orang warga binaan yang merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana demi meningkatkan motivasi untuk selalu berbuat kebaikan, lebih disiplin, produktif dan lebih optimis selama menjalani masa pidana,” Pungkas Denial. (Ptr)