Trennews.co, Tulang Bawang – Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) meraih Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) 9 kali secara berturut-turut. Namun dibalik itu ternyata banyak hal yang perlu publik ketahui mengenai pengelolaan keuangan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, yang masih menjadi tanda tanya. Sabtu (29/07/2023).
Sumber LHP-BPK 2022 temukan pengelolaan keuangan Pemkab Tuba untuk pembayaran honorarium sebesar Rp.945.023.750.00 tidak sesuai ketentuan diduga merugikan keuangan Negara.
Salah satu temuan di Inspektorat Tuba saat dilakukan audit BPK terdapat indikasi kerugian negara atas pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan Perbup sebesar Rp.703.306.250.00 dengan rincian sebagai berikut
Pemberian honorarium kepada, 24 staf pelaksana fungsi pengawasan umum sebesar Rp.409.971.250,00.
Pemberian honorarium ke 16 pegawai penyelesaian Kerugian daerah sebesar Rp.171.935.000.00.
Pemberian honorarium ke 7 pegawai sekretariat TPKD sebesar Rp.56.600.000.00.
Pemberian honorarium ke18 personil Sekretariat TPKD sebesar Rp.154.800.00,00.
Atas hasil temuan BPK tersebut, media trennews.co melakukan konfirmasi ke Inspektorat Tuba melalui Sekertaris Binhar, MS, S.E mewakili Inspektur Dr. Untung Widodo, M.Si, CGCAE menjelaskan, “bahwa temuan BPK sedang dalam proses penyelesaian untuk detailnya saya kurang paham karena baru tiga minggu saya menjabat,”.
Selanjutnya, Binhar memanggil salah satu staf Edi Heryanto selaku Fungsional Auditor P2UPD Pertama Terampil namun saat ditanya, berapa persen global progres penanganan atas temuan BPK di Kabupaten Tulang Bawang, Edi tidak bisa memberi keterangan, karena dilarang oleh Sekretaris, untuk itu biar saya yang jawab kata Binhar jadi begini tim inspektorat sudah bekerja sedang proses itu saja,”Tandasnya.
Atas keterangan Sekretaris yang terkesan asal jawab dan tidak menguasai permasalahan serta membungkam stafnya sendiri atas penyelesaian temuan BPK menimbulkan pertanyaan besar apa yang terjadi sebenarnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Untuk diketahui, pengembalian kerugian negara sudah berakhir tanggal 17 Juli 2023 yang lalu waktu pengembalian atas temuan BPk hanya 60 hari saja.
(Tim)