Trennews.co, Lampung Utara- Janda beranak empat menangis histeris dan Sujud syukur dibebaskan Kejaksaan Lampung Utara dalam program Restorative Justice, perkara penadah barang curian handphone. Korban memaafkan tersangka dengan berdamai.
Kepala Kejaksaan Lampung Utara, M Farid Rumdana, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel, Rabu 31 Mei 2023, memberi surat keputusan ketetapan bebas, tersangka Nurhayati warga Kalibalangan, Abung Selatan, yang terjerat perkara penadahan barang curian itu dihentikan tuntunan karena memenuhi persyaratan dalam program keadilan Restorative Justice Kejaksaan Agung.
“Saya meminta jaksa untuk selalu mengedepankan hati nurani demi menciptakan keadilan di masyarakat. Hal ini sebagai pembelajaran semua warga Lampung Utara, dalam membeli sesuatu barang harus berhati-hati, ada dokumen kepemilikannya, ” Ujar Kejari
Nurhayati bersyukur atas adanya program tersebut dari kejaksaan. Ia merasa tidak mengetahui, bila handphone tanpa surat menyurat dan kotak yang dibelinya tersebut, hasil menjambret. “Saya terpaksa memberi barang itu untuk kebutuhan anaknya sekolah anak, ” Ungkapnya.
Korban, Hesti Warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan mengatakan memaafkan Nurhayati yang menurutnya dirinya menjadi korban juga atas peristiwa yang menimpanya. Ia dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama anak, 29 Desember lalu.
“Barang berharga Seperti uang tunai, Handphone dan dokumen penting digasak. Saat ini tersangka penjambretan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan, “tutupnya. (Adi/Hendra)