Trennnews.co, Lampung Utara- Kejaksaan Negeri Lampung Utara membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat, menarik paksa sejumlah kendaraan yang menjadi temuan LHP BPK. Penyelamatan aset daerah, ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan BPKAD.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana, Jumat 9 Juni 2023, tim jaksa pengecara negera melakukan negosiasi esekusi sejumlah kendaraan dinas milik OPD Pemkab, yang menjadi temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan dinas yang baru bisa diamankan pihak Kejaksaan terdiri dari 3 Unit Motor dan 5 Unit Mobil milik Dinas Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permungkiman dan Inspektorat Lampung Utara. Sementara itu masih ada 11 unit Mobil dan 32 Unit Motor, masih dalam proses penanganan. Temuan BPK itu bila di nominalkan sebesar Rp 485 Juta rupiah.
Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara Andriwan mengatakan bahwa terdapat 43 Unit kendaraan motor dan Mobil yang menjadi temuan LHP BPK. Pemkab bersinergi dengan Kejaksaan untuk menyelamatkan Aset daerah, yang tidak sesuai pada penggunaannya.
Untuk itu Kejakasaan, dengan tegas memintah kepada pengguna kendaraan dinas milik pemerintah segera mengembalikannya kepada Jaksa pengecara negera. Bila tidak segera diserahkan dalam waktu tertentu, akan ada langkah hukum yang akan ditempuh. (Adi/Hendra)