KPU Way Kanan Musnahkan 472 lembar Surat Suara Rusak

DAERAH WAY KANAN

Trennews.co,Way Kanan — Sebanyak 472 Surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih dimusnahkan bertempat di halaman depan KPU Kabupaten Way Kanan pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 16.28 WIB dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.

Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin.

Refki Dharmawan, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan mengatakan “setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan, Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau Berlebih lalu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar” Ungkap ketua KPU Way Kanan.

Penyedia dari kebutuhan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut adalah PT Temprina Media Grafika Surabaya. (Arafik)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *