Trennews.co, Lampung Tengah- Terima Informasi yang tepat dari masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, bergerak cepat dan berhasil membekuk seorang pelaku berinisial JK Alias Joni (28), Alamat Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, berikut barang bukti Narkoba jenis Shabu.Kamis
(15/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, informasi yang tepat diberikan masyarakat, ketika melihat di suatu tempat dijadikan tempat peredaran narkoba langsung memberikan Informasi kepada Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan di taman Dwi Karya Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah, ada orang mencurigakan di dalam Toyota kijang warna merah B -1054-BIF, setelah didekati dan di geledah di kantong celana didapat 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,85 gram, 3(Tiga)buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 (Satu) buah plastik klip ukuran besar.
Selanjutnya Pelaku JK Alias Joni berikut barang buktinya dibawa ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut, kata Hendra.(17/10/20).
“Guna penyidikan lebih lanjut pelaku JK Alias Joni dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara”, tegas AKP Hendra. (Ptr)
:Views: 471 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali