Nasabah Keluhkan Klaim AJB, Semua Keputusan Pusat

DAERAH LAMPUNG UTARA

Trennews.co, Lampung Utara- Suparti salah satu nasabah Asuransi Jiwa Bersama Atau AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jl. Alamsyah RPN No.132, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, keluhkan pelayanan klaim asuransi jiwa, pasalnya,sudah jatuh tempo pembayaran klaim tidak kunjung direalisasikan oleh pihak asuransi, senin (23/11/20).

Suparti mengatakan, bahwasannya pengajuan klaim pada tanggal 08-01-20 sudah 11 bulan dari pengajuan dengan nomor polis 209103840791 dan nomor antrian klaim 5804 seharusnya sudah menerima realisasi dengan nilai klaim sebersar Rp 27.829. 000.

Kenyataan yang ada hanya janji janji yang disampaikan pihak Kantor cabang Bumiputera,”belum bisa direalisasikan bu menunggu informasi dari pusat kami disini hanya sifatnya pelayanan semua keputusan ada di pusat ,”terangnya.Sementara Kepala Kantor Cabang Hanudin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,Kami Kantor Cabang sifatnya hanya dalam bentuk pelayanan semua keputusan ada di kantor pusat.

Untuk itu, langkah kongkrit yang kami telah lakukan mengirimkan data data penerima klaim ke kantor pusat akan tetapi semua keputusan ada di kantor pusat, kata Hanudin.

Disinggung mengenai standar prosedur pencairan klaim asuransi ia menjelaskan, seharusnya pencairan klaim 14 hari dari tanggal pengajuan sudah bisa direalisasikan,” akan tetapi kenyataannya seperti ini semua keputusan ada di kantor pusat,”pungkasnya. (Hdr)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *