Featured Video Play Icon

Obat Obatan Jenis Sirup, Dilarang BPOM- RI Masih Beredar Di Lampura

LAMPUNG UTARA VIDEO

Trennews.co, Lampung Utara – Daftar nama-nama obat-obatan cair (Syrup) yang telah dirilis sebelumnya oleh BPOM-RI termasuk nama pemasok atau produsen yang dilarang untuk dikonsumsi, peredarannya di beberapa apotek ternyata masih ada stok barangnya di Kabupaten Lampung Utara.

Pasalnya terekam kamera awak media saat tim dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus evaluasi terkait surat edaran Tentang izin edar obat obatan, akan tetapi masih banyak obat obatan yang dilarang beredar.

Nama Obat Syrup batuk yang ditemukan di beberapa apotik salah satunya, bernama Cetirizine Hydrochloride dengan bentuk sirup kemasan botol 60 ml yang merupakan salah satu produk dari PT Remz yang telah dicekal peredarannya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lampura, Rohim Fauzi saat diwawancarai disela-sela kegiatan monitoring mengungkapkan pihaknya telah melakukan kegiatan monitoring ke berbagai apotik yang ada di Kabupaten Lampura sebanyak 3 kali sejak dikeluarkannya surat edaran oleh BPOM RI yang melarang berbagai merk dan jenis obat sirup yang membahayakan bagi kesehatan anak.

Dirinya juga mengaku selama sosialisasi dan monitoring pihaknya dibantu oleh seluruh Puskesmas yang tersebar di 23 Kecamatan. selama melakukan pembinaan terhadap apotik-apotik yang ada di Kabupaten dengan juluk Bumi Ragem Tunas Lampung itu hanya mengambil sampel beberapa apotek saja. (Hd)

# menterikesehatan
# BPOM RI
#Lampungutara
#Bupati
#obat
#syruf

:Views: 164 Total, Dilihat Hari ini 4 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *