Tulang Bawang – Trennews.co – Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Tulang Bawang (Tuba) Tahun Anggaran 2022, BPK memantau tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Tuba tahun 2005-2021, Senin (14/08/2023).
Sesuai pasal 20 Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Tuba dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemkab Tuba terhadap temuan BPK tersebut menunjukan hal-hal sebagai berikut :
Dari tahun 2005 – 2022 bersumber dari jumlah temuan BPK di Kabupaten Tuba sebanyak 358, sedang jumlah rekomendasi BPK sebanyak 834.
Hasil pemantauan tindak lanjut oleh BPK yang telah sesuai sebanyak 703 sedangkan yang tidak sesuai/selesai sebanyak 86, belum ditindaklanjuti sebanyak 42 sedangkan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada 3 temuan, (sumber : aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan per 31 Desember 2022)
Pemkab Tuba telah menyelesaikan tindak lanjut atas 703 dari 834 rekomendasi atau 84,29% yang diberikan oleh BPK.
Selain telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Pemkab Tuba belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan BPK atas permasalahan sebagai berikut :
Bukti pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum kegiatan reses sebesar Rp.582.879.000.00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan indikasi kerugian negara sebesar Rp.183.750.000,00 atas belanja makan dan minum untuk 20 pelaksanaan kegiatan reses DPRD Tuba.
Belanja Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak sesuai dengan dengan faktanya, sebesar Rp.368.823.620,00.
Denda keterlambatan 17 paket pekerjaan konstruksi pada tiga OPD sebesar Rp.664.630.491,01 dan pekerjaan putus kontrak atas sembilan paket pekerjaan pada dua OPD belum dicairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.1.437.447.361,00.
Berdasarkan informasi tersebut tim mencoba melakukan konfirmasi ke Sekda Ir. Anthoni, M.M,. tapi sangat disesalkan, beliau tidak berkenan menjumpai awak media.
Tim kemudian melayangkan surat permohonan agar bisa bertemu Sekda dengan alasan sedang banyak kegiatan Sekda tetap tidak mau menemui awak media, informasi dari rahmat protokol, bapak (Sekda) tidak bisa ketemu bang ke Inspektorat aja,” katanya.
Atas arahan Sekda, tim kemudian lakukan komunikasi ke Inspektorat untuk di jadwal agar dapat bertemu guna melakukan konfirmasi.
Selang beberapa hari Sekretaris inspektorat menghubungi tim melalui WhatsApp (WA), sekedar informasi Pak Inspektur sudah ada di kantor, terimakasih,” terangnya.
Atas informasi tersebut tim kemudian segera menuju ke Inspektorat tidak menunggu waktu lama Kepala Inspektorat Dr.Untung widodo, M.Si, CGCAE, Binhar, MS, S.E sekretaris,
Gober Cahyadi, SE. M.M, selaku Irban Investasi dan Taruci, S.E auditor muda telah siap melakukan konfirmasi di ruang rapat.
Untuk memperoleh informasi berimbang, berkualitas serta transparan dan mengedukasi, tim melayangkan beberapa pertanyaan kepada Inspektur tentang LHP-BPK 2022. berapa jumlah temuan, berapa jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan yang belum dikembalikan.
Menyikapi polemik tersebut Kepal inspektorat Tuba Dr.Untung widodo, M.Si, CGCAE mengatakan,dengan sangat hati-hati dan terkesan tidak transparan, perlu diketahui Audit BPK di Tuba itu sebanyak dua kali pertama Audit belanja, kedua Audit akhir Tahun, atas temuan BPK sebagian sudah ditindak lanjuti dan ada yang sedang dalam proses tindak lanjut.
“Mengenai berapa persen pencapain yang sudah dikembalikan negara atas tindak lanjut belum bisa disampaikan karena semua sedang dalam proses yang pasti mengenai temuan BPK harus dikembalikan jika tidak akan ada sanksi”. tegas.
Atas temuan BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti kami tidak dapat memberi keterangan karena pertemuan hari ini adalah membahas LHP 2022, sesuai surat permohonan, untuk masalah itu silahkan tanya ke BPK,” kata inspektur.
Untuk diketahui pengembalian Hasil LHP temuan BPK batas waktu 17 Juli 2023, sangat disayangkan tidak sesuai banner yang ada di kantor inspektorat 10 Budaya malu.
Padahal sesuai pasal 20 Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Tuba dan DPRD.
Atas jawaban yang kurang memuaskan dari Inspektur dan timnya, rekan-rekan media berkesimpulan konfirmasi yang dilakukan dengan Inspektorat masih seperti semula bungkam terkesan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Terpisah, Wawan dari giatnews.com mengutamakan, ke kecewaannya kepada Inspektorat Tuba dikarenakan ia dan rekan dari media Detik.investigasi.com dilarang meliput saat dilakukan konfirmasi terkait temuan BPK di Tuba.
“Seharusnya media diberi ruang untuk meliput berita, jangan malah dilarang dengan alasan surat konfirmasi cuma dua media saja, kami ini mau meliput kegiatan tersebut bukan mau konfirmasi,” kata wawan.
Hal senada di sampaikan oleh media Detik.investigasi.com menganggap Inspektorat tidak menghargai tim media, bayangkan saja acara resmi yang sudah direkomendasi oleh Sekda dihadiri oleh Inspektur, Sekertaris, Irban Investigasi dan senior Auditor, acara resmi gini kok pakai sandal jepit buruk lagi, ini kan jam kerja seharusnya pakai sepatu lah, mentang-mentang pejabat ngantor pakai sandal,” tandas Abdi.
Tim