PMD : Regulasi Tahapan Pilkakon 68 Pekon Belum Dibahas

DAERAH TANGGAMUS

Trennews.co Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon Serentak (Pilkakon) yang akan diikuti sebanyak 68 Pekon dari 18 Kecamatan masih menunggu Perda Kabupaten Tanggamus diundang-undangkan 66 Pj telah dilantik mengingat masa jabatan Kakon definitif telah selesai. Kamis (13/01/22)

Dinas Pemerintahan Desa (PMD) regulasi, tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkakon serentak tahun ini belum dibahas, yang akan diikuti 68 pekon dari 18 kecamatan se-tanggamus. Masih menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tersebut di diundang-undangkan.

Mewakili Kepala Dinas, Catur Gunawan, Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menurut dia, Pilkakon serentak tahun ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus.

Catur Gunawan menjelaskan, rentan waktu pelaksanaannya antara bulan Mei atau bulan Juni mendatang, setalah ada surat keputusan Bupati dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pelaksanaan pilkakon serentak. Tepatnya setelah Peraturan Daerah (Perda) tersebut di undangkan.

“Fasilitasi Ran Perda sudah turun dari Provinsi, namun sampai saat ini belum diundangkan. Demikian juga dengan Peraturan Bupati Tanggamus tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon,” Jelasnya Rabu (12/1/20)

Ditambahkannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani kemarin lantik 66 Penjabat Kepala dari 17 Kecamatan. Karena sebelumnya ada dua pekon yang sudah di Pj kan sebelumnya yaitu, Pekon Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan, dan Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulubelu, sehingga pada pelaksanaan pilkakon nanti akan diikuti sebanyak 68 pekon dari 18 kecamatan, dari 20 kecamatan se-kabupaten tanggamus, katanya.

Dirinya mengimbau, kepada Bakal Calon Kepala Pekon (Balon Kakon) untuk bersabar menunggu semua regulasi serta tahapan-tahapan pelaksanaan pilkakon selesai.

Dirinya juga mengimbau kepada semua bakal calon kepala pekon untuk mempersiapkan segala persaratan, sesuai aturan dan tepat waktu saat nantinya dibutuhkan, harapnya.(Jen)

:Views: 516 Total, Dilihat Hari ini 2 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *