Trennews.co, Lampura Utara- Polres Lampung Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat konferensi pers mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini terkait tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
Dari perkara ini, Kami telah mengamankan enam orang saksi, Dari enam orang saksi kami menetapkan tiga orang tersangka yakni, NG, IA dan NF, ” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Reskrim saat menggelar Press Release di Ruang Mapolres setempat. Rabu (27/4/2022).
(R)
:Views: 176 Total, Dilihat Hari ini 2 Kali