Polres Tubaba Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Pelaku Luar Daerah

Uncategorized

Tampabatas.com(SMSI)- Tulangbawang Barat (Tubaba).-Kurang dari waktu kisaran satu bulan kasus perampokan dan pembunuhan di Kabupaten Tulang bawang Barat berhasil diungkap.

Hal itu dapat diketahui dari paparan Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP.Hadi Saeful Rahman ketika melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Tulangbawang Barat pada Senin 15/06/2020.dilansir dari laman trienews.com

Kapolres didampingi anggota ketika Konferensi Pers terkait tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres setempat.

Akbp.Hadi Saepul Rahman memaparkan , Kasus 365 ayat 4 KUHP atau terkait tindak Perampokan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cam Umbul Jelabat Susun Terang Indah wilayah HTI (Hutan tanaman Industri) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan laporan nomor : LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 mei 2020.

“Dalam kasus tersebut terdapat 6 orang tersangka, dan telah dilakukan penangkapan pada .Sabtu 13 Juni 2020. Dari enam tersangka , 4 orang sebagai pelaku utama, dua lainya bukan pelaku utama.”terangnya

Akbp.Hadi Saepul Rahman menjelaskan, Barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi warna Hitam Silver, handphone merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo, handphone Samsung warna hitam putih milik Korban meninggal dunia (Yadi), handphone Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan 2 (dua) buah senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian.

“Untuk itu kata Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman, pasal yang diterapkan adalah pasal dan ancaman pidana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana ancaman pidana seumur hidup atau Hukuman mati.”tegas Kapolres.

Inilah empat tersangka pelaku utama dan dua bukan pelaku utama;

1. Ri bin Bn berasal dari Dusun 2 Rt.04 Rw .02 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

2. Si bin IL, warga Dusun.02 Rt.02 Rw.02 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

3. Aw bin Si, warga Dusun.2 Rt02 Rw.01 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU,Sumatera Selatan.

4. Mr alias Msr Bin Nw (Alm), warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.(Tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban Yadi).

Pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Pelaku pemilik Senpi adalah, Ks alias Sw bin Si, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.(Pelaku yang meminjamkan Senpi kepada tersangka Aw). (red).

:Views: 290 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *