Pungli Banpres, warga penerima dana UMKM adukan Aparatur Kampung Ke Polres Lamteng

DAERAH LAMPUNG TENGAH

Trennews.co,Lampung Tengah – Sejumlah warga Perwakilan dari masyarakat penerima bantuan UMKM Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, kembali mendatangi Polres Lampung Tengah, guna mempertanyakan tindak lanjut dari pengaduan mereka, terkait dugaan pungli bantuan Presiden (Banpres) UMKM yang dilakukan oleh Aparatur Kampung setempat, Senin (26/10/20).

Menurut Erwanto, salah satu perwakilan masyarakat kampung Karang Jawa menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke Polres Lamteng, dalam rangka mempertanyakan sudah sebatas mana kelanjutan proses aduan mereka, terkait adanya pungli Banpres UMKM, yang dilakukan pihak aparat kampung. Dimana besaran pungli yang dilakukan pihak aparat kampung berpariasi, mulai dari Rp. 400 ribu, Rp.1 juta, hingga 1,4 juta. Yang mana, 33 warga Kampung Karang Jawa mendapatkan Bantuan UMKM sebesar Rp. 2.400.000,- setelah dicairkan, dana tersebut dipungut paksa oleh aparatur Kampung, jika tidak menyerahkan warga diancam tidak akan diberikan bantuan lagi kedepannya.

“Pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu, kami perwakilan dari masyarakat Karang Jawa, sudah memberikan laporan/aduan ke pihak Polres. Hari ini kami ingin mempertanyakan bagaimana tindaklanjut aduan tersebut,” ujar Erwanto.

Dilain pihak, Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Yuda Wiranegara. SH,S.iK. mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini, dan meminta kepada pihak pelapor, apabila suatu saat nanti ada panggilan dari pihaknya siap hadir, dan kooperatif untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Semestinya terkait hal ini, ada koordinasi dengan pihak inspektorat, sesuai dengan dan kesepakatan 3 menteri tentang, baik itu pungli maupun Tipikor,” ungkap Kasat.

Selain itu menurut Kasat, pihaknya selama ini sudah sering menerima aduan dari masyarakat terkait hal ini, namun saat akan diadakan proses pemanggilan saksi tidak ada yang kooperatif dalam memberikan kesaksian.

“Kami berharap kepada pihak pelapor, agar suatu saat bila ada surat panggilan dapat datang dan memberikan keterangannya sesuai apa adanya,” Pungkas Kasat. (Ptr)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *