Pungli Bantuan Banpres, Aparat Kampung Karang Jawa Gelar Musyawarah

DAERAH LAMPUNG TENGAH

Trennews.co, Lampung Tengah –
Setelah adanya kekisruhan dan pemberitaan, yang berujung pada laporan warga ke Polres Lampung Tengah, terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratuaji, Kabupaten Lampung Tengah.
pihak aparat Kampung Langsung mengundang warga yang memerima bantuan (UMKM), untuk musyawarah bersama di Aula balai Kampung setempat, Senin (2/11/20).

Menurut Kakam Karang Jawa, Edi Harmoko, dalam musyawarah yang di hadiri Ketua BPK, Babinsa, serta aparat Kampung setempat, dan warga penerima bantuan (UMKM), mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana bantuan yang di potong oleh pihaknya, melalui surat perjanjian yang telah di tandatangani oleh masing-masing penerima bantuan.

“Saya tidak mengerti mengapa hal itu masih tetap tidak di terima, sementara dana pemgembalian itukan sudah kita kembalikan. Yang tadinya pemotongan dana itu untuk kita alihkan kepada warga yang tidak menerima bantuan,” ujar Edi, dihadapan warga yang hadir.

Lanjut Edi, yang di potong pertama kali yakni Rp 400 itu sesuai dengan hasil musyawarah bersama dana tersebut untuk biaya Administrasi berupa materai, Poto Copy berkas, prin buku rekening, bayar mobil, dan lain-lain.

Hal itupun instruksi langsung dari pemerintahan kecamatan. Sedangkan yang potongan dana 1jt, yang memberi hanya 13orang, dan dana itulah di peruntukan pengalihan warga yg tidak dapat bantuan UMKM tersebut. Jadi saya harap kerja sama nya yang baik, bukanya kita malah kisruh seperti ini. Bahkan permasalahan ini sudah sampai Di Polres, jadi seperti apa maunya masyarakat ini, Namun sebagai aparat pemerintahan saya selaku kepala kampung saya akan tanggung jawab sepenuh nya”.tutup Edi.

Menurut H. Marjuli, Selaku BPK di pemerintahan setempat, mengatakan, kebijakan kepala kampung dengan dasar hasil musyawarah, yang telah di lalui sekitar satu bulan yang silam, alhasilnya kebijakan pemerintahan sepakat dengan pengurangan dana tersebut guna pengalihan untuk bagi warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut, sehingga bisa merasakan bantuan dari pemerintahan pusat yakni (Banpres), bantuan presiden. Jadi menurut saya kalau pengalihan tersebut sudah di laksanakan ya sah-sah saja, pungkasnya.(ptr)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *