Satgas TMMD Kodim Lampung Utara Gelar Sosialisasi UU Perkawinan

DAERAH LAMPUNG UTARA

Trennews.co, Lampung Utara- Satgas TMMD ke 117 Kodim 0412 Lampung menggelar Sosialisasi penyuluhan Undang undang Perkawinan menggandeng Kantor Kementrian Agama setempat, di Balai desa Bojong Barat, Jumat 28 Juni 2023. Warga diminta untuk tercatat secara legal dalam pernikahan.

Narasumber yang dihadirkan Satgas TMMD ke 117 dari Kemenag Lampung Utara Erdiansyah menjelasakan bahwa banyaknya tontonan di media sosial maupun sinetron yang kerap tayang di media elektronik terkait cara berumah tanggah baik yang baru maupun sudah lama, berkeinginan mencapai keluarga yang sakinah, Mawadah dan Warohmah.

“kita tengah mencanangkan Revitalisasi KUA dengan UU Perkawinan penganut Agama Islam, ini terobosan yang baru oleh Kementrian Agama menjadi Wadah Penyaluran UU Perkawinan sebagai bahan pertimbangan yang penting tentunya dan ini sebagai wacana informasi, jadi UU.Perkawinan tetap satu yang mengacu pada Dasar Hukum, ” Ujarnya.

Perkawinan resmi apabila tercatat di KUA Kenegaraan dan apabila tidak tercatat di KUA, tentunya menjadi problem tersendiri terhadap anak calon pasangan suami istri. Pengurusan kesepakatan tapi tidak tercatat di Dokumen Negara.

“Segera menguruskan dan mendapatkan secara resmi dari KUA, dan mendapatkan Buku Nikah. Buku nikah yang sesuai prosedur, begitu juga dengan Agama lain, Negara kita menganut Dasar Hukum Positif manakala terjadi permasalahan yang dibuktikan secara Autentik secara komunikasi tetap diperhatikan,” paparnya.

Perkawinan tentunya berkaitan dengan kelahiran anak daripada perkawinan kedua belak pihak, untuk mendapatkan AKTA kelahiran, saya harap sampai dengan keterbukaan yang sesuai dengan Kompetensi untuk menyampaikan bicara terkait Agama, UU Perkawinan tesebut.

Perbedaan Agama dalam perkawinan campur secara resmi tidak dikeluarkan oleh Catatan Sipil, Sah apabila kedua Calon memilih salah satu Agama sesuai agama dan aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan Negara RI.

UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebuah pernikahan bujang gadis minimal usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun sesuai Ambang batas Usia, Mahkamah agung nenjelaskan ada kesenjangan untuk merevisi UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, Keterbukaan Informasi Komisi Perlindungan Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, sebagai kategori Anak-anak dan menjadi UU anak.

Maka setiap Warga Negara tidak boleh untuk dinikahkan dibawah umur 18 Tahun sehingga antara laki dan perempuan tidak dibedakan dianggap Dewasa apabila mencapai umur 19 Tahun perlu Ijin orang Tua, karena sebagai kepala rumah tangga, Berdasarkan Dispensasi Pengadilan Negeri.

UU Mahkamah Agung Nomor 2 yang berbunyi Hanya Melayani Pernikahan Satu Agama dan Tidak Melayani Pernikahan Berbeda Agama Contohnya; Agama Islam dan Agama Islam dan Tidak Untuk Agama Islam Menikah dengan Agama Kristen dan lain sebagainya.

Catatan Resmi Dokumen Sipil dari KUA Secara Resmi dalam Pernikahan yang sesuai UU perkawinan, jangan Melalaikan pencatatan sepuluh 10 hari sebelum Pernikahan. Sesuaikan dengan Usia 19 Tahun dengan solusi Dispensasi untuk memberikan Pengantar mendapatkan dispensasi dan lain lain, Yang sesuai dengan Payung Hukum Negara yang Memfasilitasi Bolehnya dalam Pernikahan tersebut sesuai umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. (Adi/ Hendra)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *