Satresnarkoba Lamteng Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba

DAERAH LAMPUNG TENGAH PERISTIWA

Trennews.co,Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Dua pelaku berinisial TP Als Tutur, ( 53 ) warga Kel Simbar Waringin 11 F Kec Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah bersama AI Als Ade (23), warga Kelurahan Rejo Agung Kecamatan Tigei neneng Kabupaten Pesawaran ditangkap di kediaman Pelaku TP Als Tutur, Jum,at ( 22/01/20210 Jam 16.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan, bahwa Pelaku TP Als Tutur menurut warga sekitar sering ramai dijadikan tempat mangkal dan membuat resah warga sekitar.

Setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa Pelaku TP Als tutur rumahnya sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis Sabu,ujar Hendra, Senin (25/01/21).

Dengan dasar laporan informasi masyarakat tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung ke lokasi dimana Pelaku TP Als Tutur sedang bersama warga oknum pesawaran akan mengkonsumsi sabu, jelas Hendra.

“Setelah kami melakukan Pengeledahan di badannya pelaku AI Als Ade dikantong belakang disimpan 1(Satu) buah Kotak senter bertuliskan CAHAYA didalamnya terdapat 1(Satu Bungkus) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,30 gram.

Lebih lanjutkan di geledah di rumah pelaku TP Als Tutur ditemukan 1(satu)buah alat hisap Shabu/ bong, barang tersebut akan digunakan oleh kedua Pelaku namun keburu tertangkap” ujar Hendra .

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku TP Als Tutur dan AI Als Ade kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, tegasnya.

Pelaku TP Als Tutur dan AI Als Ade dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya.(ptr)

:Views: 524 Total, Dilihat Hari ini 1 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *