Trennes.co, Lampung Utara, – Polemik di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, nampaknya mulai terjawab dengan telah kantonginya surat jawaban dari pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman, menyatakan, bahwa pihaknya menerima surat dari Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa pada tanggal 6 Maret 2023 kemarin. Surat itu merupakan lanjutan dari pertemuan Tim Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ke Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa pada pada 16 Februari 2023 lalu.
Surat dengan nomor 100.3.3.2/1040/BPD berperihal tanggapan atas tindak lanjut permasalahan Desa Subik Kecamatan Abung Tengah.
Didalam surat itu terdapat 4 poin tanggapan yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa Dr.Eko Prasetyanto,P.P.S.Si.MSi.MA.
“Surat tanggapan sudah mereka disampaikan ke kami, melalui Pdf ke PMD. Tapi itu resmi dan bisa kita pertanggung jawabkan surat itu.” Jelas Abdurahman, kepada awak media, Selasa 7 Maret 2023.
Masih kata Abdurahman, dalam surat itu, mereka mengapresiasi dengan mengucapan terimakasih dalam hal hal yang di lakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam hal dari pengangkatan Yahya dan pemberhentian Poniran dari Kades Subik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat Subik saya harap tetap tenang, jalankan aktifitas seperti biasa, menurut Pemda itu sudah selesai. Sudah ada putusan Pengadilan, secara administrasi pemerintahan sudah dijawab oleh Dirjen Mendagri.” Kata dia.
Sebagaimana tertuang pada poin 1 (satu), Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan telah melakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.(*)
:Views: 104 Total, Dilihat Hari ini 6 Kali