SK Bupati Kalahkan UU,PP Dan Permenhut

JAWA TIMUR NASIONAL

Trennews.co, Jawa Timur- Tim investigasi Banyuwangi TV dipimpin langsung oleh AMIR MK pada tanggal 11 Januari 2022 berkirim surat ke:
Gubernur Jawa timur, DLH Provinsi Jatim,Dishut Provinsi Jatim.

Dilanjutkan Hari ini tgl 12 Januari 2022
Berkirim surat ke Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. ( Rabu 12/01/2022).

Menindak lanjuti, permasalahan dugaan pelanggaran undang undang RI yg menyebabkan ruginya pendapatan negara dan pendapatan asli daerah yg di dapat dari tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi yang diduga dilakukan oleh Bupati lama Abdullah Azwar Anas dan Bupati saat ini yang menjabat Ipuk fiestiandani Azwar Anas sebagai istri Abdulloh Azwar anas nilainya mencapai triliunan rupiah,

Dilansir dari media Mitra Nasional.com,
semestinya, hak pemerintah pusat 4% dan hak dari pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) adalah 6 % disiasati dengan SK sehingga ESDM tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus( IUPK) dan hanya mengeluarkan izin usaha pertambangan IUP.

“Kehebatan Abdulloh Azwar Anas melalui surat keputusan bupati ketika masih menjabat sebagai bupati yg bisa membodohi undang undang peraturan pemerintah peraturan menteri kehutanan dan menteri ESDM kata amir,”.

Masih kata Amir, harusnya pemerintah jauh lebih jeli terkait pendapatan daerah yg bisa untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Banyuwangi umumnya masyarakat indonesia

Pendapatan asli daerah Banyuwangi, Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pendapatan Pemerintah Pusat yang jadi sorotan Amir makruf khan sebagai Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV.

Beberapa waktu lalu Dijelaskan oleh Amir MK bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar yg mana tidak diketahui oleh pemerintahan banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak di ketahui oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewajiban tambang emas yg ada di Banyuwangi Jawa Timur.

Sudah bersurat baik ke Bupati Banyuwangi lama yaitu Abdullah Azwar anas sebanyak 7 kali dan bupati Banyuwangi yang saat ini menjabat yaitu Ipuk sebanyak 5 sebanyak 6 kali, terangnya.

Bukan cuma itu,Amir MK juga sudah bersurat ke DPRD Banyuwangi, gubernur Provinsi Jawa Timur sampai kepada menteri keuangan selain itu kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi baik LSM ataupun media kami sepakati harus kita selamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak diketahui. Ini bukan lagi pendapatan daerah tapi juga pendapatan Negara. disepakati dalam Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV.

Amir MK menjelaskan, tentang undang” no 41 th 1999 tentang kehutanan. yang dilanggar oleh SK bupati tahun 2012 pasal 18 dan 38 , UU no 18 th 2013 dan UU no 4 th 2009 tentang minerba .dan peraturan pemerintah no 37 th 2018 peraturan pemerintah 10 tahun 2010 dan surat keputusan bupati tahun 2012.

Terkait undang undang,PP dan SK diserahkan langsung ke sekda dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD bahwai yanh mana bahwa APBD di tahun 2020 dan 2021. juga disampaikan secara lisan oleh sekda dan bendahara Umum Daerah Banyuwangi bahwa pendapatan yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah ada. Sekda dan bendahara umum Kab Banyuwangi tidak tahu dan baru tahu terkait UU dan PP juga SK bupati 2012 yang diberikan langsung Oleh Amir MK.

Dalam pertemuan nya Amir MK memberikan Pemahaman ke Sekda dan ke Bendahara Umum Daerah Banyuwangi.
Untuk itu Banyuwangi tv klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada gubernur Provinsi Jawa Timur juga ke Menteri keuangan, jelasnya.

Ketika di singgung oleh awak media tentang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas apakah tidak tau dengan pendapatan 2,5 persen yg di anggap tidak pernah ada tersebut.

Kemudian menjelaskan, kembali oleh AMIR MK bahwa seorang Bupati Anas yg punya gelar bupati terbaik se indonesia tersebut aneh saja kalau tidak tahu hal tersebut. beliau pastinya tau undang undang, peraturan pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut yang telah diterbitkannya sendiri.

Sebegitu mudahnya kah undang undang,peraturan pemerintah dan peraturan menteri dikalahkan atau mungkin bisa dikatakan dibodohi hanya dengan surat keputusan bupati begitu, kata Amir mk. (*)

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *