SK Perhutanan Sosial Diserahkan, Bustami Apresiasi Kebijakan Presiden Jokowi

JAKARTA NASIONAL

Trennews.co, Jakarta- – Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin berharap kegiatan lingkungan hidup seperti penanaman di hutan memerlukan perubahan pola pikir dengan tidak melihatnya terpisah dari masyarakat sekitar hutan yang menjadi bagian integral dari proses.

Perubahan pola pikir yang dimaksud Bustami Zainudin termasuk tidak mengorientasikan kegiatan penanaman seperti proyek. “Harus diintegrasikan. Tidak terpisah antara program dan masyarakatnya. Masalah yang ada di lapangan, bukan masalahnya petani, tapi problem semua pihak,” tegasnya, Kamis (14/1/2021).

Dengan turunnya kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang telah menyerahkan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial untuk masyarakat se-Indonesia, ini menunjukan begitu kuatnya komitmen pemerintah dalam mewujudkan integrasi yang dimaksud.

Apalagi sambung Bustami, kebijakan ini diperuntukan bagi 651.000 Kepala Keluarga (KK) yang menerima SK untuk hutan seluas 3.442.000 hektare. Selain itu, diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi. Salah satunya adalah Lampung.

Dengan hal itu maka pemerintah, petani, masyarakat sekitar dan berbagai macam pemangku kepentingan lokal memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan hutan lestari.

“Maka saya menekankan pentingnya berpikir secara sistem yaitu melihat fenomena secara keseluruhan dan menekankan cara pandang berfokus pada pola perubahan, sehingga tidak melihat sesuatu secara statis,” papar Senator asal Lampung itu.

Bustami berhadap, pentingya kesiapan kelembagaan tani untuk suksesnya penanaman hutan dan penguatan pendampingan kelembagaan tani. “Hal itu penting karena selain karena bermanfaat bagi masyarakat, rehabilitasi hutan dan lahan juga berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon,” jelas mantan Bupati Way Kanan dua periode itu.

Bagi Bustami, hutan menjadi lokasi yang menggembirakan bagi petani dan masyarakat luas, maka pembangunan hutan atau model tanaman unggul dapat dikembangkan di semua daerah, orientasinya yang unggul bukan asal nanam. “Ya, jangan asal tanam. Petani dan Pemerintah harus sinergi,” terangnya.

Bustami juga memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Presiden Jokowi. “Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia, Lampung menerima 144 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS),” tuturnya.

Jumlah tersebut diperuntukkan 37.728 KK di Provinsi Lampung dengan luas lahan 78.824 hektare. Skema perhutanan sosial di Lampung meliputi hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan kehutanan dengan jumlah 262 izin.

Untuk hutan lindung mencapai 155.132,42 hektar kemudian hutan produksi 30,781,51 hektare, sehingga jumlah luas 185,913.93 hektar dengan jumlah anggota 83.206 KK.

“Sebagai Senator asal Lampung, perlu kami mengingatkan mengingatkan agar lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Program tersebut tak sekadar bagi-bagi SK melainkan akan terus dipantau seperti apa pemanfaatan lahan yang diberikan pemerintah,” tegas mantan Bupati Way Kanan dua periode itu.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Lampung agar bisa menggunakan lahan tersebut secara produktif sesuai amanat Presiden. Serta tetap menjaga kelestarian hutan. “Harapannya SK tersebut jangan sampai dipindahtangankan. Harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif yang memiliki nilai ekonomi,” pungkas Bustami. (ijs/ful/Arafik)

:Views: 556 Total, Dilihat Hari ini 2 Kali

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *