SPBU 24.345.88 Jual BBM Subsidi Jenis Solar Dan Pertalite Gunakan Jerigen

DAERAH TULANG BAWANG

Trennews.co, Tulang Bawang – Dugaan menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite disinyalir tidak tepat sasaran di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, pasalnya, kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, Minggu (27/08/2023)..

Menurut sumber terpercaya, yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama bang, mungkin ada oknum yang membekingi sehingga dengan leluasa SPBU 24.345.88 tersebut menjual BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan jerigen secara bebas walaupun di siang hari.

“Modus para pengecor bekerja sama dengan pihak SPBU membeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan jerigen yang bermuatan kurang lebih 35 liter per dirigennya,”.terangya.

Selanjutnya, diangkut dengan motor yang sudah dimodifikasi silih berganti, sekali muat lima sampai enam dirigen dalam satu motor diperkirakan sehari dapat memuat ratusan sampai ton nan liter solar dan pertalite bersubsidi,” jelasnya.

Atas informasi tersebut awak media kemudian lakukan investigasi ke SPBU 24.345.88, ternyata apa yang disampaikan oleh narasumber benar adanya tertangkap oleh kamera awak media ada puluhan jerigen yang sedang diisi BBM jenis solar dan pertalite, dimuat ke motor yang datang silih berganti tiada hentinya.

Diperkirakan ratusan liter BBM subsidi jenis solar dan pertalite dimuat dalam jerigen kemudian diangkut menggunakan motor silih berganti yang diduga dijual diatas harga HET (Harga eceran tertinggi) tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukan.

Terpisah melalui telepon seluler, Ketua Lembaga Komunitas Pendukung RI-1
( KPRI -1) Lampung mengatakan, mengecam keras kegiatan pengecoran minyak bersubsidi sangat merugikan konsumen, yang notabene diperuntukkan untuk masyarakat yang benar benar membutuhkannya.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” Tegas Herwansyah.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, belum bisa dikonfirmasi terkait penjualan BBM Subsidi jenis solar dan pertalite dalam jumlah besar yang menggunakan jerigen.

Igbal/Tim

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *