Trennews.co,Lampung Utara- Kepala Imigrasi Kotabumi berikan pembinaan dan sanksi ke salah seorang pegawai yang kedapatan menggunakan kendaraan Dinas diluar jam kantor, Sabtu malam 17 Juni 2023.
Berita itu dibenarkan Kepala Imigrasi ” Ia benar salah seorang petugas kami pada saat itu makan malam di Cafe Nudi Bandar Lampung,” Ujar Kepala Imigrasi Kotabumi Imam Setiawan, Selasa 20 Juni 2023.
Pihak Imgrasi langsung melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. ” Yang bersangkutan telah diberi pembinaan, sanksi hukuman disiplin sesuai aturan, dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung, ” Ujarnya
Kepala Imigrasi Imam Setiawan mengatakan mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran warga yang telah menjadi kontrol sosial bagi Petugas Imigrasi Kotabumi. ” Semoga kedepan kami dapat mewujudkan menjadi pegawai yang berintegritas, Profesional, dan Akuntabel lebiha baik kedepannya, ” Tutupnya.(Adi/Hdr)