Tidak Memakai Masker,16 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial

JAKARTA BARAT NASIONAL

Trennews.co, Jakarta Barat-Sebanyak 16 orang terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan tiga pilar Kembangan Jakarta Barat di Pasar Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Minggu (25/10/2020).

Ke 16 pelanggar tersebut kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas. Akibatnya mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

“Sesuai Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan COVID-19,” kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Imam Irawan.

Imam menjelaskan, operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan COVID-19.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker.

“Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” imbuhnya.(* )

Loading

Bagikan Trennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *